Reporter : Dewan Richardi
Batanghari, Mattanews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Batanghari Jambi kembali melakukan tindakan tegas.
Satpol-PP menangkap empat pemuda saat berpesta minuman keras (miras) jenis tuak, di Jembatan Hutan Kota Muara Bulian.
Penangkapan keempat pemuda tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah. Akibat ulah mereka yang meminum minuman keras, di pinggir jalan Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Opsdal Trantibum Satpol-PP Suhaidi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di hutan kota ada sekelompok pemuda yang sedang minum minuman keras” katanya, saat ditulis Kamis (23/1/2020).
Suhaidi menjelaskan bahwa dari ke empat pemuda tersebut, salah satunya juga pernah ditangkap dan sudah dibina sebelumnya.
Terkait penangkapan tersebut, Satpol-PP hanya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari nomor 14 tahun 2016 perubahan dari Peraturan daerah nomor 7 tahun 2005, tentang minuman beralkohol.