[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Suhandy, kasus penyuapan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, ternyata mendapatkan fee. Hal ini terungkap saat sidang perdana digelar di PN Palembang, Kamis (30/12/2021).
“Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin yang saat itu menjabat Bupati Muba, menerima fee dari terdakwa sebesar Rp 2,6 miliar lebih, sementara Herman Mayori sebagai Kepala Dinas PUPR Muba, menerima fee Rp 1 miliar lebih dan Eddy Umari menjabta Kabid SDA Dinas PUPR Muba menerima Rp 727 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho dalam persidangan.
Menurut JPU, pemberian fee yang diberikan terdakwa Suhandy, merupakan ijon proyek yang didapatkan terdakwa pada tahun 2021.
“Ada empat proyek yang didapatkan terdakwa Suhandy, karena memberikan komitmen fee. Itu tidak lain, proyek pekerjaan normalisasi Desa Ulak dengan nilai pekerjaan Rp 9,9 miliar, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I.R Desa Epil (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 4,3 miliar, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I.R Desa Muara Teladan (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp 3,3 miliar dan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Desa Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp2,3 miliar,” beber JPU KPK.
JPU KPK mengatakan, atas pemberian fee tersebut, terdakwa Suhandy selaku pihak pemberi fee didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasehat Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati selaku menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
“Kita akan mengajukan Jastice Collaborator (JC) dan kita juga akan meminta permohonan penempatan dari penahan klien kami, agar dapat dilakukan di Palembang,” urai Titis.
Titis menjelaskan, guna memaksimalkan pembelaan kepada kliennya, meminta agar penahanan dilakukan di Palembang.
“Pengadilan berada di Palembang, kami agak kesulitan koordinasi pembelaan jika penahanan masih dilakukan Jakarta, kalau dilihat klien kami ini korban sistem la,” ungkap Titis.














