MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Para remaja empat sekawan yang berinisial R.S. (24), R.Sn. (17), M.A.H. (18) dan I.S. (17) yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang buruh berinisial F.O. (24), warga Talang Pung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, yang saat itu korban F.O. melintas dan sempat berhenti untuk membagikan rokok kepada para pelaku yang sedang nongkrong di pangkalan ojek.
Namun saat hendak pulang, salah satu pelaku meminta nasi bungkus dari motor korban. Karena korban menolak, pelaku berinisial R.S. melempar botol plastik berisi ciu ke arah wajah korban dan memukulnya menggunakan cincin bermotif tengkorak berbahan besi putih hingga menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala korban.
Korban pun menjalani perawatan di Rumah Sakit Fadhilah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Laporan tercatat dalam LP/B/25/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres PBM/Polda Sumsel.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat mengamankan para pelaku.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. Badarudin SH membenarkan kejadian tersebut dan telang menangkap para pelaku, Minggu (4/5/2025).
“Dari hasil penggeledahan, petugas kita juga menemukan cincin tengkorak berbahan besi putih yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan,” ungkap Iptu Badarudin.
Lebih lanjut, kini ke 4 pelaku diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tungkas Kapolsek Barat.