Sementara itu Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Suhanda SH mengatakan, pihaknya melakukan sita aset perkara sesuai No 85/Pdt.Sus-PHI tahun 2019.
“Untuk unit dump truk Mithsubishi BG 8263 UL, dump truck Mithsubishi BG 8273 UL, dump truck Mithsubishi BG 8240 UL dan BG 8272 IX mobil jenis pick up, kita angkat sita. Jadi tahap selanjutnya, kalau tidak ada koordinasi dari pihak perusahaan dengan membayar sejumlah uang, sesuai putusan Pengadilan Negeri Palembang, maka akan dilakukan pelelangan, sesuai dengan prosedur berlaku. Karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung, perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pengadilan resmi melakukan sita dan nanti Samsat akan memblokir nomor kendaraan,” paparnya.
Sementara itu, penasehat hukum penggugat, Hendra Jaya SH MH
menegaskan, pihaknya sudah tiga kali mengirim surat peringatan, tetapi tidak ada tanggapan, termasuk dari pihak Pengadilan.
“Dump Truk nomor 002, 015 dan nomor 018 dan satu Unit lagi pick up, semua terdata ada disini. Kita hanya mau lihat surat STNK saja,” cetusnya kepada pihak perusahaan.