Empat Unit Mobil PT Fortune Disita Untuk Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

Hendra menjelaskan, perkara ini berawal dari kliennya yang berjumlah 14 karyawan yang bekerja sebagai Security di PT Fortuna Laju Makmur, Idham Maryadi telah bekerja diatas 7 tahun dan Sarwani sudah bekerja diatas 7-10 tahun dipecat secara sepihak, tanpa pesangon.

“Jadi mereka di tahun 2019 sekitar bulan Oktober dipecat secara sepihak oleh PT Fortuna Laju Makmur. Kemudian mengajukan somasi tapi tidak ditindak lanjuti, Dari itu, kita gugat di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkapnya.

Perkara ini sudah berjalan selama tiga tahun dari tingkat Pengadilan pertama sampai kasasi.

“Hari ini kami melakukan upaya hukum terakhir, meletakan sita sesuai putusan inkrah kasasi di Mahkamah Agung untuk 14 karyawan total untuk dibayarkan pesangon ketenaga kerjaan itu Rp 660 juta, yang belum dibayarkan sama sekali oleh PT Fortune,” bebernya.

Terkait penyitaan hari ini, lanjutnya, perusahan telah mengubah nama dengan PT Fortuna Laju Makmur, namun itu sama saja.

Bagikan :

Pos terkait