[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Baru enam bulan menghirup udara bebas karena kasus sajam, kini Agung Darmawan (23) kembali harus hidup dibui, tapi kali ini dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti berupa 44 butir kapsul warna kuning, empat butir pil ekstasi logo minion warna merah muda, minyak kelapa, alat pencetak, palu, handphone dan kotak handphone, tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (12/7/2021).
Penangkapan dilakukan anggota gabungan Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di Prum TOP Jalan Anggrek I Blok C2 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring SU I Palembang. Dengan sejumlah barang bukti, warga Jalan PDAM Lorong Mandi Api Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I harus kembali hidup di jeruji besi sel tahanan.
“Jadi, modus tersangka ini menjual pil ekstasi dengan cara baru. Dia merubah bentuk pil ekstasi itu dengan cara baru menganti pil ekstasi menjadi kapsul, namun kadarnya tetap sama. Kini kami masih terus mengembangkan kasus tersangka,” beber Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, didampingi AKP Tohirin dan Iptu Andrean, saat diwawancarai sejumlah wartawan.