MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Enam jam usai menerima laporan begal menimpa RR (15), di Jalan Demak Sebelum SMP 31, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Polisi, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus MR (14), dirumahnya, Lorong Pahlawan I Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (24/7/2023).
“Tersangka kami tangkap enam jam setelah kejadian, Sabtu (22/7/2023) kemarin. Untuk sementara, motifnya murni hendak menguasai sepeda motor milik korban, berikut handphonenya,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat, AKP Iwan Gunawan dan Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar, saat press release.
Iwan Gunawan menjelaskan, antara korban dan pelaku saling kenal, karena satu sekolah.
“Untuk hubungan pacaran itu tidak benar. Memang mereka saling mengenal, satu sekolah, SMP 56 Palembang, tapi beda kelas,” ujarnya.
Iwan menambahkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban.