Enam Tahun Menunggu Sertifikat Kembali, Widodo Baru Dapat Bernafas Lega

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Widodo (53) dapat bernafas lega. Pasalnya, warga Jalan Pandawa Lorong Beringin Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, ini menerima sertifikat rumahnya kembali, setelah enam tahun menunggu, karena diagunkan Developer PT Tunas Visi Pratama ke Bank Sumsel Babel, Rabu (05/07/2023).

Widodo, akhirnya dapat menerima sertifikat rumahnya dari pihak termohon eksekusi PT Tunas Visi Pratama (TVP), merupakan pengembang Perumahan dari The Green Kayana.

Kuasa Hukum Widodo, Muh Novel Suwa SH Msi mengatakan, PT TVP akhirnya menyerahkan sertifikat setelah dua kali mendapatkan peringatan (Amaning) tidak diindahkan.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim PN Khusus Klas IA Palembang, yang memberikan penetapan untuk segera dilakukan eksekusi terhadap putusan MA ini,” jelas Direktur LBH Bima Sakti ini.

Novel mengatakan, permasalahan kliennya merupakan pemohon eksekusi.

“Berawal pada tahun 2010, dimana pada saat itu Widodo membeli secara kontan satu unit rumah dari termohon eksekusi PT TVP, di Perumahan The Green Kayana, Jalan Sulaiman Amin Talang Buruk Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) dengan ukuran bangunan tipe 70 dan luas tanah 125 m² dengan harga sekitar Rp 500 jutaan,” paparnya.

Bagikan :

Pos terkait