MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Widodo (53) dapat bernafas lega. Pasalnya, warga Jalan Pandawa Lorong Beringin Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, ini menerima sertifikat rumahnya kembali, setelah enam tahun menunggu, karena diagunkan Developer PT Tunas Visi Pratama ke Bank Sumsel Babel, Rabu (05/07/2023).
Widodo, akhirnya dapat menerima sertifikat rumahnya dari pihak termohon eksekusi PT Tunas Visi Pratama (TVP), merupakan pengembang Perumahan dari The Green Kayana.
Kuasa Hukum Widodo, Muh Novel Suwa SH Msi mengatakan, PT TVP akhirnya menyerahkan sertifikat setelah dua kali mendapatkan peringatan (Amaning) tidak diindahkan.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim PN Khusus Klas IA Palembang, yang memberikan penetapan untuk segera dilakukan eksekusi terhadap putusan MA ini,” jelas Direktur LBH Bima Sakti ini.
Novel mengatakan, permasalahan kliennya merupakan pemohon eksekusi.
“Berawal pada tahun 2010, dimana pada saat itu Widodo membeli secara kontan satu unit rumah dari termohon eksekusi PT TVP, di Perumahan The Green Kayana, Jalan Sulaiman Amin Talang Buruk Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) dengan ukuran bangunan tipe 70 dan luas tanah 125 m² dengan harga sekitar Rp 500 jutaan,” paparnya.
Kemudian, lanjut Novel, timbul permasalahan di tahun 2013, dimana Widodo dikejutkan dengan kedatangan sejumlah orang dari pihak Bank Sumsel Babel, yang memerintahkan untuk segera mengosongkan rumah tersebut, dengan dalih bahwa sertifikat rumah kliennya, telah diagunkan pihak PT TVP, itu sedikitnya 20 unit rumah di Perumahan Green Kayana senilai Rp 12 miliar.
“Ternyata dalam perjalannya pihak PT TVP tidak dapat menyelesaikan kewajibannya melunasi pinjaman tersebut, hingga berujung pada upaya pengosongan oleh pihak bank milik Pemprov Sumsel tersebut,” beber Novel.
Novel menjabarkan, kliennya tidak pernah merasa menggadaikan sertifikat rumahnya. Dari itu, pihaknya ajukan mengajukan gugatan ke PN Palembang Klas 1 A tahun 2019.
“Dari mulai persidangan tingkat pertama, banding hingga MA semuanya dimenangkan oleh klien kami, termasuk pada saat putusan PK MA agar sertifikat klien kami dikembalikan secara sukarela,” tegasnya.
Novel juga berpesan dengan dikembalikannya sertifikat kliennya tersebut, dirinya berharap ini menjadi pembelajaran bagi pengembang perumahan untuk tidak coba-coba menggadaikan sertifikat para konsumennya itu.
Sementara itu, dari pihak PT TVP Palembang yang diwakili oleh Direktur Marketing, Dini tak memberikan komentar dan hanya menyerahkan sertifikat rumah kepada Widodo secara sukarela.














