BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

×

Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3/2026).

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Keenam tersangka tersebut yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang, MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013, ED selaku Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013, serta RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2011–2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Pada tahap II ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum serta pemeriksaan barang bukti,” ujarnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

Selain itu, secara subsidair mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.

Keenam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Setelah proses tahap II, penanganan perkara sepenuhnya dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang. Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Kami akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Vanny.