”Program ini bagian dari pelaksanaan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan, namun memang masih banyak ruang yang bisa kita tingkatkan terutama perhatian pajak bagi masyarakat,” jelasnya.
Dirinya juga meminta bantuan dari pemerintah daerah terkait dengan pengawasan dana desa, perusahaan yang bergerak bagi perpajakan segera menyampaikan SPT tepat waktu dengan benar dan jelas serta lengkap.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti PPS segera mengikuti program ini sebelum ditutup pada 30 juni 2022. Guna menghindari sanksi yang timbul akibat terlambat, atau tidak menyampaikan SPT tahunan secara tepat waktu,” terangnya. (*)