MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah berkas berjalan ‘estafet’ akhirnya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 38 Miliar, menjerat mantan Rektor Universitas Bina Darma dan rekannya Mantan Direktur Keuangan, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (22/12/2025).
Kasus yang sebelumnya diproses Ditipideksus Mabes Polri, yang menyeret Mantan Rektor UBD Palembang, Sunda Ariana dan Mantan Direktur Keuangan, Yetty Karatu telah dilimpahkan tahap satu ke Kejati Sumsel.
Perlu diketahui, kasus ini masih berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Pengurus Yayasan Linda Unsriana dan Fery Corly, meski kini masih penangguhan.
Penasihat Hukum Suheriatmono, Pelapor, M Novel Suwa SH MM Msi membenarkan kasus tersebut sudah masuk Tahap I (satu).
“Benar kami baru mendapat informasi dari Mabes Polri, bahwa berkas perkara klien kami itu telah dilimpahkan tahap satu ke kejati Sumsel, Senin pekan lalu,” ujarnya.
Senada diungkapan tersebut dibenarkan Penasihat Hukum terlapor, Reinhard Watimena.
“Kami sudah surati Kapolri dan Wasidik untuk dilakukan gelar perkara khusus. Kami minta perlindungan hukum juga kepada mereka, karena menurut kami perkara ini terkesan dipaksakan,” jelasnya.
Sementara, Kajati Sumsel, Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui perkara tersebut.
“Saya tidak terlalu tahu perkara itu, coba langsung ke Kasipenkum atau ke Aspidum Kejati Sumsel,” tandasnya.














