MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua terdakwa yaitu Ahmad Zairil yang saat itu menjabat selaku ketua tim Adjudifikasi dan terdakwa Joke selaku wakil ketua II bidang Yuridis di BPN Kota Palembang, dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli, mendengarkan keterangan saksi meringankan (Adechat) dan mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Jum’at (20/5/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang
Dalam sidang kali ini kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan gratifikasi Program PTSL di BPN Kota Palembang, yaitu Ahmad Zairil dan Joke dihadirkan langsung dimuka persidangan.
Dalam fakta persidangan saksi Ade chat (meringankan) yaitu Heri Purwanto mengatakan mekanisme yuridis adalah penelitian data-data riwayat tanah, terkait penelitiannya ada tim yuridis untuk kegiatannya sendiri mengecek objek tanah, saksi juga mengatakan sudah lama mengenal kedua terdakwa.