Sementara itu, usai persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Rinanda Rijasa SH MH yang menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang saat diwawancarai mengatakan, terkait keterangan saksi Adechat secara garis besar banyak menjelaskan terkait teori saja, terkait mekanisme penerbitan sertifikat. “Dari penyidikan kita berpendapat ada penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan dakwaan kami, makanya perkara ini kami tingkatkan ke penuntutan,” kata dia.
“Terkait penerbitan sertifikat kita berpendapat kedua Terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan, makanya perkara ini kami tingkatkan ke penuntutan,” tambah Aldi.
Sidang akan dilanjutnya pada Senin (30/5/2022) dengan agenda tuntutan.