MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan wanprestasi antara PT Andira Agro Tbk dan Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, Selasa (2/2/2026).
Sidang perkara gugatan Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Plg yang diketuai Majelis Hakim Samuel Ginting ini sempat membuat posisi koperasi produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama, sebagai pihak tergugat tersudut, karena dalam fakta persidangan menunjukkan lemahnya peran koperasi dalam pengelolaan kebun plasma kelapa sawit di Muara Padang.
Saksi Muksin mengungkap, lahan plasma seluas satu hektare miliknya tidak pernah ditanami, karena sertifikat lahan diagunkan. Kondisi tersebut menyebabkan lahan tidak dapat dikelola sebagaimana mestinya. Fakta ini mengindikasikan koperasi tidak memiliki penguasaan efektif atas lahan plasma anggotanya.
“Sertifikatnya diagunkan, jadi lahannya tidak pernah ditanami. Tapi panen tetap dilakukan oleh PT Andira Agro,” ujar Muksin.
Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan kebun plasma sepenuhnya berada di tangan perusahaan, sementara koperasi sebagai pihak yang seharusnya berperan aktif justru tidak menjalankan fungsi pengawasan maupun pengelolaan. Muksin juga menyebut adanya perbedaan hasil panen sejak 2024 dan menegaskan bahwa sejak awal pembukaan lahan dilakukan oleh PT Andira Agro, bukan koperasi.
“Sejak 2024 hasil panen berbeda. Dari awal yang membuka lahan itu PT Andira Agro,” katanya.
Keterangan itu diperkuat oleh saksi Yulisman yang menyatakan pembukaan lahan plasma telah dilakukan sejak 2011 oleh perusahaan, sementara pengelolaan kebun baru berjalan efektif pada 2021.
Ia juga mengungkap panen sudah berlangsung sejak 2016, meskipun koperasi tidak terlibat aktif dalam pengelolaan kebun.
“Panen sudah berjalan sejak 2016, tapi kebun baru berjalan efektif 2021,” ujar Yulisman.
Fakta paling mencolok terungkap ketika Yulisman menyebut koperasi tidak menerima hasil kebun plasma dalam jangka waktu sangat panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.
“Koperasi tidak menerima hasil dari tahun 2013 sampai 2025,” tegasnya.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa koperasi gagal menjalankan kewajibannya dalam skema plasma, baik dalam pengelolaan, pengawasan, maupun penyaluran hak ekonomi kepada anggotanya.
Fakta ini menjadi sorotan majelis hakim dalam menilai tanggung jawab koperasi sebagai pihak tergugat dalam perkara wanprestasi.
Diketahui, dalam gugatannya PT Andira Agro Tbk meminta majelis hakim menyatakan koperasi wanprestasi dan menghukum pembayaran ganti rugi materiil pembangunan kebun plasma seluas 373,13 hektare senilai lebih dari Rp26,8 miliar, pengembalian pinjaman Rp600 juta, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp14,5 miliar. Perusahaan juga memohon penetapan sita jaminan atas lahan plasma dan hasil panen kelapa sawit milik anggota koperasi di Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026) memilih belum memberikan penjelasan substansial dengan alasan perkara masih berjalan.
“Perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami akan menyampaikan keterangan pada sidang berikutnya saat saksi dari pihak tergugat dihadirkan,” ujarnya singkat.














