BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Fakta Persidangan Ungkap SHM Masih Atasnama Tergugat

×

Fakta Persidangan Ungkap SHM Masih Atasnama Tergugat

Sebarkan artikel ini

* Terkait Sidang Perdata Lanjutan Perdata UBD

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG –
Sejumlah bukti SHM dilampirkan dimuka persidangan lanjutan gugatan perdata sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, ternyata masih atas nama Tergugat, Jaenuri Ismail, Rifa Ariani dan Suheriatmono, Kamis (8/1/2026).

Fakta tersebut terungkap saat sidang pengajuan bukti yang dipimpin oleh Noor Ichwan Ria Adha SH MH. Sidang yang kembali diskor itu, karena bukti yang disiapkan pemohon berjumlah hingga 450 surat.

‎”Sidang kita tunda sampai minggu depan Kamis 15 Januari 2026,” papar Ketua Majelis Hakim saat sidang.

Kuasa Hukum tergugat, M Novel Suwa SH MH menyebut bukti yang dilampirkan itu menandakan, hingga kini sejumlah SHM dari objek sengketa dikuasai pemohon.

‎”Dalam fakta persidangan, bukti yang diajukan itu beberapa yang saya lihat ada bukti SHM masih atasnama tergugat Suheriatmono, Rifa Ariani dan Jaenuri Ismail, belum ada balik nama penggugat Yayasan Universitas Bina Darma,” ungkap Novel.

‎Hal inilah yang akhirnya juga membuat pihaknya membuat laporan, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Mabes Polri.

‎”Beberapa sertifikat itu sudah disita oleh Mabes Polri, termasuk benar juga menjadi anggunan di Bank BSI.
‎‎Sebab, sejumlah sertifikat dari tanah yang berdiri bangunan gedung Universitas Bina Darma Palembang dikuasai oleh mereka. Dari bukti-bukti yang disampaikan oleh penggugat, tidak ada satupun yang tertulis nama si penggugat. Namun tertulis nama-nama pribadi empat orang pendiri universitas bina darma,” urainya.

‎Dilain pihak, Kuasa Hukum Pemohon Donald Mamusung SH MH saat diwawancarai, membenarkan sidang dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon diskor oleh majelis hakim.

‎Donald mengungkapkan skorsing majelis hakim lantaran adanya kendala teknis dalam pemeriksaan bukti surat yang mereka siapkan.

‎”Ada 500 lebih bukti yang kami ajukan untuk diverifikasi. Dan tadi baru 125 yang diperiksa, artinya dengan pemeriksaan sebelumnya, sudah kurang lebih separuh yang sudah disampaikan ke hakim,” tandas Donal.