BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Fee untuk Anggota DPRD OKU, Panitia dan Keuntungan Perusahaan Mencapai 39 Persen, Hakim : Bagaimana Kualitas Proyeknya”

×

Fee untuk Anggota DPRD OKU, Panitia dan Keuntungan Perusahaan Mencapai 39 Persen, Hakim : Bagaimana Kualitas Proyeknya”

Sebarkan artikel ini

Sidang Korupsi Dan Suap Dana Pokir DPRD OKU

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025, para terdakwa sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, yang menjerat terdakwa Ahmad Sugeng santoso dan M Fauzi alias Pablo, bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (22/7/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menghadirkan terdakwa Fauzi (Pablo) untuk didengar keterangannya.

Dalam persidangan, terdakwa Pablo digali keterangannya terkait uang sebesar Rp 882 juta yang merupakan bagian dari uang muka proyek Pokir DPRD OKU Rp 5,6 miliar yang hingga saat ini tidak diketahui kemana uang tersebut mengalir.

Dihadapan majelis hakim terdakwa Pablo mengatakan bahwa uang tersebut, dicairkan oleh Narandia Dinda pasca sehari Pablo tertangkap OTT KPK, dan uang sebesar Rp 882 juta tersebut, diberikan oleh Narandia Dinda kepada orang yang tidak dikenalnya atas perintah Edo.

“Saya tidak tahu yang mulia uang tersebut kemana, karena saya tidak pernah memerintahkan Narandia Dinda atau Edo untuk mencairkan uang muka dari rekening Narandia Dinda pasca saya tertangkap OTT oleh KPK,” ungkap Pablo.

Mendengar jawaban terdakwa, kemudian majelis hakim mengkaitkan dengan keterangan saksi Narandia Dinda, terkait penyerahan uang tersebut kepada orang yang tidak dikenal oleh Narandia Dinda.

Karena dalam keterangannya dipersidangan saksi Narandia Dinda mengatakan, bahwa dia mencairkan uang tersebut atas perintah Edo.

“Uang Rp 800 juta itukan bagian dari uang muka Rp 5,6 miliar, pertanyaan kami kemana rimbanya uang tersebut, karena itu uang negara, bahkan diserahkan oleh Narandia Dinda kepada orang yang tidak dikenalnya,” tanya hakim.

Mendengar pertanyaan mejelis hakim, terkait keberadaan uang sebesar Rp 800 juta tersebut, terdakwa Pablo mengaku tidak mengetahui keberadaannya, karena hanya mengetahui bahwa uang Rp 800 juta tersebut dicairkan oleh saudara Narandia Dinda atas perintah Edo, dan dirinya mengatakan tidak pernah memerintahkan kedua nya untuk mencairkan uang tersebut.

“Saya tidak tahu lagi yang mulia, sejak saya ditahan, saya serahkan semua kepada KPK, dan saya tidak pernah sedikitpun memerintahkan Narandia Dinda dan Edo untuk mencaikan uang-uang tersebut, uang tersebut berada dalam rekening atas nama Narandia Dinda,” tegas Pablo.

Hakim juga kembali mempertanyakan kepada Pablo, terkait fee sebesar 20 persen dari uang muka proyek Pokir untuk anggota DPRD OKU dan hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa saat mengerjakan proyek tersebut juga mendapatkan keuntungan, dengan besar nya Fee yang dipinta oleh anggota DPRD OKU.

“Dalam proyek ini setahu saya, anggota dewan minta Fee 20 persen dari Pokir miliknya, untuk kegiatan pekerjaan ini ada untungnya tetapi kualitas proyek tidak bagus, keuntungan perusahaanya biasanya 15 persen yang mulia,” jawab Pablo.

Mendengar pernyataan terdakwa Pablo yang mengatakan, bahwa perusahaan akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari pekerjaan, majelis hakim bingung dengan total persentase baik yang akan diberikan kepada Anggota Dewan DPRD sebear 20 persen, keuntungan Perusahaan 15 persen, belum lagi untuk panitia, dan terdakwa Nopriansyah.

“Total Fee nya, saya hitung mencapai 39 persen, bagaimana kualitasnya proyek tersebut,” tanya hakim dengan herannnya. .

Dalam persidangan terdakwa Pablo juga mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari Nopriansyah untuk segera mencairkan uang muka dari nilai proyek sebesar Rp 16 miliar, sebab Nopriansyah menyebut bahwa dirinya ditanyai oleh anggota DPRD OKU mengenai pencairan uang muka.

Pablo lalu bertemu dengan saksi Setiawan, dan terdakwa diberikan disposisi beserta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pada saat itu uang muka cair senilai Rp 5,6 miliar dan langsung masuk ke empat rekening perusahaan yang dipinjam namanya.

“Padq tanggal 13 Maret, uang muka cair dengan nilai Rp 5,6 miliar, dan langsung masuk ke rekening perusahaan teman-teman saya yang dari Lampung itu,” ungkapnya.

Pablo menceritakan, bahwa setelah uang muka tersebut cair, terdakwa meminta keempat perusahaan tersebut mentransfer uang tersebut ke rekeningnya dan rekening saksi Narandia Dinda.

“Uang itu terbagi dua, ada yang ditransfer ke rekening saya pribadi dan rekening Narandia Dinda,” terangnya.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK, dan menjerat enam orang tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara itu untuk tersangka lainnya diantaranya, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, saat ini masih berstatus sebagai tersangka, dan perkaranya hingga saat ini belum dilimpahkan ke PN Palembang, dan dalam perkara ini Tim Penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.