MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Cabang Palembang II FIFGroup, Supriyadi (43) didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, M Aminuddin (52) melaporkan ST, ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan penggelapan sepeda motor jenis
Vario 160 CBS, warna Hitam, senilai Rp 27,5 juta yang dilakukan konsumen ‘nakal’ pada Jumat (1/3/2024).
Peristiwa terjadi saat kolektor menagih korban, karena menunggak pembayaran angsuran.
“Jadi, konsumen kami itu mengambil sepeda motor di FIFGroup Plaju Palembang, dengan angsuran selama 35 bulan, yang perbulannya sebesar Rp1.268.000. Setelah dua kali pembayaran, pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya membayar angsuran,” papar
Jahara Reza, Kepala Wilayah Area Sumsel, melalui Kepala Cabang Palembang II FIFGroup, Supriyadi, ketika dibincangi wartawan Mattanews.co.
Supriyadi menjelaskan, tidak ada itikat baik dari pelaku, meski pihak FIFGroup telah memberikan peringatan.
“Kita sudah datang baik-baik, namun mereka (Pelaku_red) mengatakan kalau sepeda motor yang diambil atasnama yang bersangkutan dan perjanjian pun telah disepakati sebelumnya,” ujarnya.
Supriyadi mengimbau, kepada konsumen untuk jangan pernah berniatan buruk setelah dipercaya mengambil sepeda motor di FIFGroup.
“Jika memang itu terpaksa dilakukan, kami tentu akan turunkan team membidik konsumen nakal,” ungkapnya.
Ditambahkan penasehat hukum FIFGroup, M Aminuddin, pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan.
“Kami harap, terlapor dapat segera dipanggil dan dimintai pertanggung jawaban. Karena disini sudah jelas, pelaku mengambil sepeda motor atasnamanya sendiri, dipergunakan sendiri. Namun, beliau tidak memenuhi tanggung jawabnya,” tukasnya.














