BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Haru Pecah Diruang Sidang

×

Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Haru Pecah Diruang Sidang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tangis haru warnai putusan perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, yang menjerat terdakwa Fitrianti Agustinda yang merupakan mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI kota Palembang dan terdakwa Dedi Sipriyanto selaku Kabag Administrasi PMI, akhirnya dijatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/2/2026).

Saat bacakan amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing,

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Siprianto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta Subsider 100 hari kurungan,” tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa Dedi Siprianto juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 33 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengarkan amar putusan, terpidana Fitrianti Agustinda dan terpidana Dedi Siprianto, sambil berpelukan terlihat menangis haru, seolah tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Bahkan dalam ruang sidang juga tampak pihak keluarga dan para pendukung pasangan Suami Istri tersebut, menangis haru mendengar amar putusan yang dijatuhkan.