Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

FKP, Tahap Awal Pemkab OI Susun RKPD

×

FKP, Tahap Awal Pemkab OI Susun RKPD

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Bupati Ogan Ilir (OI), Panca Wijaya Akbar bersama Wakil Bupati, Ardani menggelar forum konsultasi publik yang dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Ketua II DPRD OI, Ahmad Syafei dan Sekretaris Daerah OI, Muhsin Abdullah serta seluruh jajaran di lingkup Pemkab OI, Senin (7/2/2022).

Forum Konsultasi Publik (FKP) itu adalah dalam rangka menyusun rangkaian awal RKPD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023.

“Hari ini, saya didampingi Wakil Bupati Ogan Ilir Bapak Ardani, Forkopimda Ogan Ilir, Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Bapak Ahmad Syafei, Sekda Ogan Ilir, dan seluruh jajaran lingkup pemerintah Kabupaten Ogan ilir. menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023,” tulis Panca di akun Facebooknya.

Dikatakan Panca, penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 agar tercipta sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah.

“Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023, yang dilaksanakan secara bersama-sama antara seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah,” terang Panca

Dana kesempatan itu alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu meminta agar semua pemangku kepentingan yang ada di Ogan Ilir untuk bersinergi dalam memberikan validasi data serta kemudahan dalam memprosesnya.

“Saya memberi arahan agar semua berjalan dengan apa yang diharapkan. Setiap masing-masing pemangku kepentingan di Kabupaten Ogan Ilir, untuk bersinergi dalam memberikan validasi data serta kemudahan dalam memprosesnya,” ujar Panca.

Sehingga, memudahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan penyusunan RKPD yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan.

“Dalam melaksanakan kegiatan dan mengambil kebijakan harus berpatokan kepada peraturan yang ada dan terus berkoordinasi dengan OPD lain,” pungkasnya. (*)