Reporter : Anang
OGAN KOMERING ULU, Mattanews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FMPL dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia ( LAAGI ), mengikuti pertemuan dengan PT Pratiwi KSO Damma dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pertemuan yang digelaf pada hari Minggu (6/11/2020) di kantor PT Pratiwi KSO Damma tersebut, membahas tentang izin lingkungan pengerjaan kontruksi jaringan gas ke rumah-rumah.
Dari diskusi tersebut, FMPL OKU dan LAAGI menuntut proyek tersebut harus dihentikan, karena belum ada izinnya.
Ketua FMPL OKU Saipul Amin mengatakan, pengerjaan jargas sudah berjalan lebih dari satu bulan.
“Tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, proyek jargas itu seharusnya melengkapi dengan amdal, yang terdiri dari pengubahan bentuk lahan dan bentang alam dan eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
Lalu, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup, serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
“Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya,” ucapnya.
Kemudian, proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya.
Serta introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik, pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati,
kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara;
“Dan penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup,” ucapnya.
Ditambahkan pejabat FMPL OKU Sudirman, mereka mempertanyakan mengenai pemindahan jalur induk gas Sungai Kuang, ke jalur gas baru di Lubuk Raja oleh pihak PT. Pratiwi KSO Damma.
“Kenapa ada perubahan jalur padahal dari survei tahun 2018, tentang pembangunan proyek jaringan gas berpusat di desa Sungai Kuang,” katanya.
Namun saat ini pembangunan berpindah ke desa Lubuk Raja. Hal ini dinilainya, bertentangan dengan amanat Undang-Undang.
Sementara itu, Darwin Saputra Ketua DPC LAAGI Kabupaten OKU menjabarkan hasil temuannya di lapangan, pembangunan jargas tersebut tidak sesuai Badan Standarisasi Nasional Indonesia ( BSNI ).
Seperti kedalaman dan juga tidak adanya material pasir dan batu untuk penahan dari jalur pipa gas.
“Hal ini sesuai arahan dan intruksi Ketua Umum LAAGI untuk mengawal pembangunan JARGAS di kabupaten OKU,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pembangunan jaringan gas yang dikerjakan oleh pihak PT. Pratiwi KSO Damma, untuk dibongkar dan di perbaiki sesuai petunjuk teknis BSNI.
Editor : Nefri














