Forkopimda Prabumulih Musnahkan BB Narkotika Jenis Ini di Kejaksaan Negeri

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Narkotika (Sabu-sabu, Pio Ektasi, Daun Ganja) dan barang-barang rampasan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht), sebagaimana Pasal 46 Ayat (2) KUHAP di halaman Kantor Kejari Prabumulih, Kamis (2/3/2023) pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Wali Kota (Wako) Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Prabumulih diantaranya DPRD Prabumulih, Kepala Pengadilan Negeri, Waka Polres, BNNK, Karutan serta Kasubdenpom Prabumulih.

Diketahui berbagai BB itu dari 80 perkara Narkotika sepanjang Tahun 2022 lalu sebagai berikut 2 paket Ganja seberat 1.100 gram juga 50 butir Ekstasi seberat 23.41gram serta 134 paket Sabu seberat 84.48 gram, pemusnahan dengan cara di Blender atau juga dibakar.

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH dalam sambutannya mengucapkan syukur dan apresiasi juga terima kasih.

Bagikan :

Pos terkait