MATTANEWS.CO, SERGAI – Forum Wartawan Lokal Serdang Bedagai beri dukungan kepada seorang warga bernama Muhamad Siddik S.H yang melaporkan saudara Joni warga kecamatan Perbaungan karena Pernyataannya di Bit Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) waktu lalu menuai kegaduhan di masyarakat karena diduga menyebarkan berita bohong.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Forwan Lokal Sergai Prayuka Uganda S.E didampingi Sekretaris Forwan Muhammad Yamin Nasution, saat ditemui kru media ini di Warung Kopi Sehati Jl.Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Jumat (2/6/2023).
“Pastinya kami selaku sosial kontrol dan masyarakat mendukung penuh laporan saudara Muhamad Siddik terhadap saudara Joni yang sudah konyol menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Lanjut bang Yuka panggilan akrabnya mengatakan akibat pernyataan saudara Joni di media yang plin plan itu jadi membuat kegaduhan di masyarakat, masyarakat menjadi bingung, apa yang terjadi sebenarnya, benar atau tidak perbuatan dugaan Waka Polres Kompol AB non aktif itu berselingkuh dengan istrinya Joni berinisial LS.
“Kalau memang benar adanya perselingkuhan Kompol AB dengan Istrinya (LS) katakanlah sebenarnya. dan jika sudah berdamai ya bilang sudah berdamai. Mengapa harus membuat video klarifikasi yang menyatakan apa yang disampaikan sebelumnya yakni tentang perselingkuhan Isterinya dengan Kompol AB adalah tidak benar hanya kesalahpahaman saja, berarti maksud saudara Joni itu apa??,” kata yuka lagi dengan raut kesal.
Diketahui Yuka, sebelumnya saudara Joni waktu itu sudah dengan lantang menyiarkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Kompol AB, disertai dengan bukti-bukti yang lengkap yang ia miliki. Bukan hanya itu saja, Joni bahkan akan membawa permasalahan tersebut ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Kemudian, waktu itu Joni juga mengatakan akan mencopot baju Kompol AB, sebab menurut Joni Kompol AB sudah mencopot baju istrinya dan ia akan mencopot baju Kompol AB.
“Untuk itu, saya atas nama Forwan Lokal Sergai meminta kepada Kapolda Sumut Bapak Irjen Panca Simanjuntak agar segera menindak lanjuti Laporan saudara Muhamad Siddik S.H, agar jangan ada lagi peristiwa yang sama terjadi lagi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhamad Siddik S.H warga kecamatan Perbaungan melaporkan saudara Joni pengusaha jual beli sepeda motor asal kecamatan Perbaungan dengan tuduhan diduga melanggar pasal 14 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sesuai isi didalam surat terima Lapor Nomor: STTPL: /B/648/V/SPKT/POLDA SUMUT.
Adapun isi pasal 14 tersebut berbunyi, “Barang Siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman Penjara setinggi tingginya sepuluh Tahun,”.
Terpisah, Muhamad Siddik ketika ditemui dikediamannya saat disinggung soal laporannya tersebut apakah ada pihak-pihak yang menyuruhnya untuk melaporkan saudara Joni ke Polda Sumut, Siddik menjawab dengan tegas tidak ada.
“Laporan ini resmi, murni dari kami tidak ada pihak pihak ketiga yang menyuruh, kami laporkan kasus ini karena menurut kami joni sudah melakukan kesalahan dengan menyebarkan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat,” tutupnya.














