MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, atas dugaan indikasi korupsi pada empat puskesmas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2023–2025, Selasa (24/2/2026).
Dalam surat bernomor 059/PA/K-FPGSS/Februari/2026 yang ditandatangani Ketua FPGSS Iqbal Tawakal dan Koordinator Deva Charel Rafael, disebutkan dugaan pelanggaran terjadi di Puskesmas Cengal, Puskesmas Pematang Panggang 2, Puskesmas Lempuing, dan Puskesmas Tugumulya.
Menurut Katel Sinyo saat diwawancarai usai menyerahkan surat laporan mengatakan, dugaan Pemecahan Paket dan Pengadaan Fiktif, khusus di Puskesmas Cengal, menemukan kejanggalan dalam data pengadaan,
“FPGSS menduga terjadi pemecahan paket pekerjaan dan pengadaan langsung fiktif untuk belanja makan minum dengan total nilai mencapai Rp 147.060.000, selain itu, terdapat dua paket tambahan masing-masing senilai Rp 55.440.000 dan Rp 54.516.000. FPGSS juga menyoroti belanja makan minum rapat senilai Rp 36.960.000 yang disebut muncul dua kali dalam bulan yang sama,” terang Katel.
Tak hanya itu, Katel juga menjelaskan, bahwa belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp 200.000.000 pada Desember 2025 juga dipersoalkan. FPGSS meminta agar dilakukan audit kesesuaian antara fisik barang dengan dokumen pengadaan, adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jasa Pelayanan BPJS untuk periode multi years 2023–2025.
“Disini kami menduga terjadi pemotongan rutin Dana BOK untuk program dan insentif tenaga lapangan sebesar 40–50 persen. Sementara itu, Jasa Pelayanan BPJS pegawai diduga dipotong sebesar 15 persen,” terang Karel.
Sementara itu, untuk Puskesmas Pematang Panggang 2, Lempuing, dan Tugumulya, FPGSS menduga adanya praktik “cut off” atau pemotongan hak tenaga lapangan. Insentif BOK bagi tenaga kesehatan di lapangan disebut dipotong sepihak hingga 50 persen sejak 2023 hingga saat ini, selain itu, terdapat dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pemotongan wajib dana jasa pelayanan BPJS Kesehatan, serta dugaan penggelembungan harga (markup) dalam belanja barang dan jasa serta pemeliharaan sarana prasarana pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Atas temuan tersebut, kami mendesak Kejati Sumsel segera melakukan audit investigatif lintas tahun terhadap Buku Kas Umum (BKU), serta seluruh bukti pengeluaran dana BOK, BPJS, dan belanja rutin di puskesmas terkait dan meminta agar para kepala puskesmas dan bendahara dipanggil untuk dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan, surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri OKI, Inspektorat Kabupaten OKI,” tegas Karel.














