LAMPUNG BARAT, Mattanews.co – Ancaman dan intimidasi kembali dialami oleh wartawan usai menulis hasil peliputannya. Hal ini juga dialami oleh Kartiko, wartawan media online Mattanews.co yang bertugas di Lampung Barat.
Artikel berita yang berjudul ‘ Kenapa Warga Lokal Tidak Diberdayakan di Padat Karya Pekon Hanakau? ’ yang tayang pada tanggal 30 April 2020, mendapat protes dari seorang oknum yang tak dikenal.
Menurut Kartiko, artikel tersebut membahas tentang Program Padat Karya Pekon Hanakau di Lampung Barat, tidak memberdayakan warga lokal sebagai pekerjanya.
“Setelah artikel itu tayang di Mattanews.co, saya ditelepon oleh nomor yang tidak dikenal dan mengintimidasi saya, terkait pemberitaan tersebut,” ucapnya, Senin (4/5/2020).
Dalam komunikasi via telepon genggam yang sudah direkamnya, oknum tersebut mengucapkan berbagai kata kasar dan mengancam akan membunuh Kartiko.
Kartiko pun tidak akan tinggal diam, dan akan melaporkan ini ke penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) hukum yang berlaku.
Menyikapi kejadian tersebut, Deni Andestia Selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat mengecam keras tindakan arogansi oknum tersebut.
Menurutnya, sikap oknum tersebut sangat tidak baik dan tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik, yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan, yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, bisa dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.
UU Perlindungan Pers
Di Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ini juga didukung oleh Pasal 8 UU Pers, yaitu yang dalam melaksanakan profesinya wartawan, mendapat perlindungan hukum.
“Kita mengecam segala bentuk tindakan pelarangan dan arogansi, yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Karena kerja jurnalis dilindungi UU. Mendesak pihak penegak hukum segera menindaklanjuti dan memproses tindakan oknum tersebut, serta diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah melakukan tindakan intimidasi,” ucapnya.
Lalu, dia juga meminta pejabat publik di daerah lainnya, untuk menghormati kerja jurnalistik. Salah satunya dengan memahami UU Pers, yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.
Deni juga mengimbau kepada para jurnalis di Indonesia, agar terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sama halnya diungkapkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Barat Yosua Ngantung. Dia juga menyayangkan adanya ancaman dan intimidasi yang terjadi terhadap Kartiko, yang merupakan salah satu anggota IWO Lampung Barat.
“Kita berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dan keberatan dengan hasil kinerja wartawan, dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada. Untuk para wartawan juga, harus tetap bekerja dengan professional,” katanya.














