MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Terjawab sudah alasan Fraksi Nasdem Tanah Datar menolak Undang-undang RT/RW dalam paripurna DPRD Tanah Datar yang lalu. Dikatakan Adrijinil Simabura, Anggota Fraksi Nasdem Perjuangkan Tanah Wilayat Nagari Simawang, kecamatan Rambatan, kabupaten Tanah Datar. penolakan tersebut dikarenakan untuk meninjau kembali Tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Solok.
Hal ini, disampaikan Langsung oleh Adrijinil Simabura saat peninjauan kembali tapal batas, Kamis, 4/8/2022.
Adrijinil juga mengungkapkan, “350 hektar Tanah Wilayat Simawang yang sudah berpindah ke wilayah kabupaten Solok, makanya saya bersikeras untuk mengundur Undang – undang RT/RW Tanah Datar untuk dikeluarkan,” ungkapnya.
Atas keseriusan pemerintah Daerah menyelesaikan Tapal Batas ini, Fraksi Nasdem mengapresiasi hal tersebut,
“Kami berharap dengan telah ditindak lanjuti, dan ditinjau langsung oleh Kemendagri, dari pusat dan Provinsi juga dari pihak Kabupaten tetangga, Kami minta untuk dikawal sampai tuntas, agar jangan terhenti sampai di sini,” tutupnya.













