MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Pemerintah Daerah (Pemda) Alergi, dikarenakan tidak mengisi kolom yang tertera di buku penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2022.
Hal tersebut, disampaikan juru bicara fraksi partai Gerindra, Salbiah saat sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap pendapat panitia anggaran (panggar) DPRK Aceh Tamiang dan rancangan qanun (raqan) perubahan APBK Aceh Tamiang anggaran 2022, Jum’at (30/9/2022).
“Dari buku penjabaran perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, merupakan rancangan atau suatu perencanaan dari suatu kegiatan dan pembiayaanya, kami melihat bahwa kolom Penjelasan dan keterangan tidak di isi,”ucapnya.
Seharusnya, sambung juru bicara fraksi partai gerindra, kolom tersebut berguna untuk menjelaskan dan menerangkan jenis kegiatan dan jumlahnya.
“Dari hal tersebut, maka kami berpendapat sepertinya ada ketidak mauan atau seperti alergi jika jenis kegiatan dan jumlah yang di biayai tersebut di ketahui dengan jelas,”sebutnya.
Selain itu, Salbiah menyebutkan, dengan menurunnya Pendapatan Daerah sebesar Rp.14,6 Miliar lebih, karena pendapatan merupakan sumber pembiayaan kegiatan-kegiatan pemerintahan mengalami penurunan sehingga terjadi pengurangan kegiatan untuk masyarakat.
“Jika kondisi seperti ini terus terjadi maka yang kami khawatirkan Kabupaten Aceh Tamiang akan mengalami kemunduran,”katanya.
Menurutnya, mengingat/sumber pendapatan perekonomian bukan karena dampak dari satu bidang saja maka kami mengimbau untuk semua bidang-bidang kegiatan terkait agar saling mendukung dan saling mengisi dalam bekerja agar potensi dan peluang dapat di mamfaatkan se Optimal mungkin.
“Dan tentunya dengan bersama-sama dapat mengurangi faktor hambatan dan tantangan yang ada sehingga target capaian pendapatan dapat tercapai bahkan lebih baik,”ujar Salbiah.
Salbiah juga menekankan pentingnya dalam membuat perencanaan itu harus jelas agar tepat guna dan tepat sasaran, seperti, Dinas Sosial, dengan tambahan Anggaran sebesar Rp. 1.268.605.000, yang di gunakan untuk rakyat langsung berupa belanja bantuan sosial yang hanya. Rp.1.082.160.000 atau setara 85,3 % saja. Dan dana tersebut belum diketahui digunakan belanja apa dan berapa orang penerimanya.
“Dinas Kesehatan, dengan tambahan anggaran sebesar Rp. 2,2 Miliar lebih dan porsi penggunaan terbesar di gunakan untuk belanja barang habis pakai sebesar 1,2 Miliar lebih. Tetapi belum di ketahui jenis barang dan jumlahnya,”pungkas juru bicara fraksi Gerindra itu.
Sementara itu, juru bicara fraksi Partai Aceh, Miswanto mengharapkan, agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, propesional dan berkelanjutan. Pola anggaran yang hendak dicapai nanti bukan hanya sekedar terserapnya anggaran, tetapi yang Iebih penting bagaimana penyerapan mampu rnelahirkan efek positif dalam rangka mengerakkan roda pernbangunan di Kabupaten ini.
“Diharapkan program-prograrn yang sudah disetujui, agar dapat segera direalisasikan secara maksimal mungkin dan dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Terkait dampak inflasi yang diakibatkan oleh kenaikan BBM, berupa Pemberian Bantuan Langsung kcpada masyarakat agar dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kampung,”tuturnya.
Dikesempatan yang sama, juru bicara fraksi Tamiang Sepakat, Tri Astuti menjelaskan, terkait dengan berkurangnya pendapatan daerah sebesar RP.14.654.992.862. Dan kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui OPD terkait agar dapat melengkapi data secara akurat dan terperinci terhadap potensi dan objek sumber pendapatan daerah sehingga selanjutnya dapat mengambil langkah strategis dalam meningkatkan PAD.
“Kita menekankan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar mengambil langkah langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan dapat memberikan kepastian pelaksanaannya secara tepat quna, tepat sasaran, tepat waktu, dan dapat dipertanggung jawabkan secara peraturan perundang-undangan yang
berlaku,”ucapnya.
Menurut Tri Astuti, rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2022 merupakan suatu bentuk akuntabilitas kinerja pengelola keuangan atas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah, serta juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam
penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik.
“Oleh kerena itu prinsip akuntabilasi dan transparansi publik wajib diberlakukan kepada seluruh OPD pengguna anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang bekerja atas legalitas dan legitimasi masyarakat Aceh Tamiang,”tukasnya.
Selain itu, juru bicara fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Purwati meminta Bupati Aceh Tamiang untuk dapat mengintruksikan kepada OPD-OPD yang mendapatkan penambahan alokasi belanja pada anggaran perubahan tahun 2022 ini untuk dapat segera melaksanakan kegiatannya yang tersisa 3 bulan kedepan, terutama untuk kegiatan-kegiatan pembangunan insfrastruktur dan akses-akses untuk sarana dan prasarana serta peningkatan program – program pelayanan masyarakat.
“Diharapkan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat bersinergi membantu masyarakat dalam menghadapi dampak dari kenaikan harga bahan-bahan pokok,”pintanya.
Bupati Aceh Tamiang dalam pada rapat paripurna tersebut, H. Mursil menuturkan, hasil pembahasan bersama Panitia Anggaran DPRK
Aceh Tamiang dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menghasilkan penetapan rancangan Qanun tentang perubahan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2022.
“Pendapatan daerah sebesar Rp1.202.507.159.160 berkurang sebesar Rp14.654.992.862, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp1.217.162.152.022. Dan Belanja Daerah sebesar Rp1.289.535.794.768 bertambah sebesar Rp65.373.642.746 dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp1.224.162.152.022,”katanya.
Untuk pembiayaan Netto, kata Mursil, sebesar Rp87.028.635.608 bertambah sebesar Rp80.028.635.608 dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp7.000.000.000. “Diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pada perubahan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2022 ini nantinya dapat terealisasi semaksimal mungkin mengingat efektitas pelaksanaan anggaran lebih kurang 3 (tiga) bulan lagi,”terangnya.
Oleh sebab itu, sambung Bupati, peranan SKPK untuk mempercepat pemanfaatan anggaran belanja secara efektif, effisien, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku harus dapat dilaksanakan secara optimal.
“Untuk terlaksananya harapan tersebut, kami instruksikan kepada seluruh SKPK untuk melakukan strategi yang bijak dalam percepatan pemanfaatan anggaran belanja dan penetapan perubahan APBK hari ini masih dilanjutkan dengan Penetapan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran perubahan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2022 dan dilanjutkan dengan penyusunan DPA-SKPK yang dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPK untuk diverifikasi oleh TAPK dan selanjutnya disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Kabupaten serta mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah,”harap Mursil.














