BERITA TERKINI

Fransiskus Diaan Tegaskan Komitmen Tangani Darurat Sampah, Gerakan Jumat Bersih Digencarkan di Kapuas Hulu

×

Fransiskus Diaan Tegaskan Komitmen Tangani Darurat Sampah, Gerakan Jumat Bersih Digencarkan di Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam menangani persoalan sampah melalui Gerakan Jumat Bersih yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Gedung Pelayanan Satu Atap dan diikuti berbagai instansi pemerintah serta para pelajar.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Gerakan Jumat Bersih merupakan tindak lanjut arahan Prabowo Subianto pada Rakornas di Jawa Barat pada 2 Februari 2026.

Serta surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.

Kegiatan ini juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 696 tanggal 13 September 2023 tentang Gerakan Jumat Bersih.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kondisi darurat sampah nasional sebagai prioritas, dengan fokus pada penanganan sampah plastik dan sampah perkotaan dari hulu ke hilir.

Beberapa poin arahan presiden antara lain Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang melibatkan lintas kementerian/lembaga, TNI, Polri dan masyarakat.

Penerapan “korve” kebersihan minimal 30 menit sebelum bekerja; percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Target pengelolaan sampah 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029 sesuai RPJMN 2025–2029 serta pelarangan plastik sekali pakai dan penghentian impor sampah plastik.

Menurut Bupati, peringatan HPSN 2026 yang mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia Asri” menjadi momentum penting membangun kesadaran kolektif.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Kapuas Hulu tahun 2025 mencapai 50.813,11 ton per tahun, dengan 27 ton per hari masuk ke TPA Sibau Hilir.

Kondisi keterbatasan lahan menyebabkan sampah berpotensi berserakan hingga ke jalan utama.

Ia juga mengakui bahwa pada 2025 Kapuas Hulu termasuk salah satu dari 343 kabupaten/kota yang mendapat sanksi administrasi akibat pengelolaan TPA dengan metode open dumping.

Namun, Pemkab telah melakukan pembenahan melalui metode control landfill, pembangunan saluran air lindi, pengadaan excavator, serta pembelian lahan satu hektare di belakang TPA Sibau Hilir.

Hasil evaluasi tim pengawas Inspektorat (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Desember 2025 menunjukkan Kapuas Hulu meraih skor 55,85 dan menempati peringkat ketiga percepatan penataan TPA open dumping dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.

Pemerintah daerah pun diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan lanjutan.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk menggiatkan kembali Gerakan Jumat Bersih menerapkan prinsip 3R: reduce, reuse, dan recycle, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. (*)