Gabungan Wartawan di Babel Gelar Aksi Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kedua mengedepankan UU Pers dalam penyeleseaian kekerasan terhadap Jurnalis/wartawan.

Ketiga meminta Komitmen dan jaminan keselamatan insan Pers dalam melakukan profesi peliputan, khususnya di Babel yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun.

Keempat, menyerukan kepada media dan jurnalis melaksanakan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Kelima, meminta masyarakat dari semua kalangan untuk taat UU Pers, termasuk upaya penyelesaian sengketa jurnalistik.

Seperti diketahui, di dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers secara tegas disebutkan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Namun sayangnya, masih banyak pihak yang mengabaikan UU No 40 tahun 1999 tersebut. Terbukti dengan masih banyaknya kekerasan serta intimidasi yang dialami oleh beberapa jurnalis saat melakukan aktivitasnya dalam melakukan tugas jurnalistik.

Bagikan :

Pos terkait