BERITA TERKINI

Gadis Dibawah Umur Dibunuh di Karawang, Begini Kronologis dan Motif dari Tersangka

×

Gadis Dibawah Umur Dibunuh di Karawang, Begini Kronologis dan Motif dari Tersangka

Sebarkan artikel ini
Presconference terkait kasus pembunuhan gadis dibawah umur
Presconference terkait kasus pembunuhan gadis dibawah umur

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Kepala Kepolisian Resort Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi, memimpin pelaksanaan press release rekontruksi pembunuhan terhadap korban dibawah umur, Rabu (10/1/2021).

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh IN terhadap korban DSN umur 14 tahun, rekontruksi digelar sebanyak 40 adegan dalam 2 TKP Utama, dengan kronologis pada saat tersangka mengatar korban yang baru dikenalnya untuk pulang menggunakan sepeda motor hingga menuju TKP di pematang sawah Kampung Iplik Rt 003/012 Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang.

Rama Samtama Putra menyampaikan, tersangka sebelumnya mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban dan dalam menjalankan aksinya tersangka berpura pura mengambil 2 kantong plastik yang berada dipinggir parit sawah dengan alasan untuk menutupi mesin bagian karburator sepeda motornya karena saat itu cuaca hujan.

“Tapi disamping tersangka mengambil kantong plastik tersangka juga menyiapkan tali yang diambil dari tudung sweater yang dikenakanya kemudian digulungkan pada tangan untuk kemudian tersangka membekap korban dari belakang,” jelasnya.

Korban DSN sempat lari namun kondisi jalan gelap dan licin sehingga korban ter jatuh dan tersangka langsung menjerat leher korban dari belakang hingga terkulai lemas selanjutnya tersangka menyetubuhi korban, karena merasa korban bergerak kemudian tersangka meyalakan rokok dan disundutkan ketubuh korban diantaranya bahu kiri 2 kali dan betis kiri 2 kali dan setelah memastikan korban meninggal kemudian tersangka menyeret korban kearah parit saluran air kecil pinggiran sawah dan kemudian menutupi tubuh korban dengan daun pisang.

“Tersangka saat ini terjerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya.