Gagal Diselundupkan, Satu Ekor Trenggiling Kembali Dilepasliarkan Anggota Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti


oleh
Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra
Anggota Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti melepas liarkan satu ekor trenggiling ke habitatnya. Foto: Bayu Hary Widodo

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Brajamusti menggagalkan upaya penyeludupan satu ekor trenggiling di Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Jumat ( 15/09/2023)

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan menerangkan Trenggiling tersebut diamankan prajurit Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Langau di rumah salah seorang warga desa binaan.

“Trenggiling tersebut diduga hendak diselundupkan ke Malaysia, “kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia
di Makotis Badau.

Untuk itu, kata Dansatgas warga tersebut diberikan pemahaman bahwa trenggiling merupakan hewan yang langka dan dilindungi oleh negara.

“Akhirnya warga menyerahkan secara suka rela kepada Personel Pos Langau Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti dibawah pimpinan Serka Septian Maulana untuk diamankan dan kemudian dilepasliarkan kehabitatnya, “terang Dansatgas

Dikatankan Dansatgas, Trenggiling merupakan hewan langka yang tersebar di Asia, salah satu yang ada di wilayah Indonesia adalah trenggiling sunda (manis javanica), yang saat ini berada dalam ancaman kepunahan.

“Trenggiling merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, “ujarnya.

Ditambahkan Dansatgas, perburuan dan perdagangan ilegal masih marak terjadi hingga saat ini, salah satu daerah rawan di perbatasan Indonesia dan Malaysia.

“Kami akan memperketat jalur penyelundupan, terutama di jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut, “pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :