Example 728x250 Example 728x250
POLITIK

Gagal Seleksi, Jok Wie dkk Minta Balitek Unsri Buka Hasil LJK

×

Gagal Seleksi, Jok Wie dkk Minta Balitek Unsri Buka Hasil LJK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Tiga orang Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Meranjat I Kecamatan Indralaya Selatan, datangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ogan Ilir, Selasa (2/8/2022).

Ketiganya ialah Ferry Apriansyah, M Dedi Febriansyah dan M Roihan Azwar. Mereka mempertanyakan transparansi hasil tes seleksi tambahan di Balitek Universitas Sriwijaya (Unsri), Bukit Besar, Palembang, Sabtu (30/8/2022) lalu.

Balon Kades sekaligus Kades Meranjat I, Ferry Apriansyah mengatakan, ia dan ketiga orang lainnya dinyatakan tak lulus seleksi tambahan.

“Sebagian masyarakat Meranjat I mempertanyakan hasil seleksi, kami mewakili masyarakat mempertanyakan kepada Dinas PMD,” katanya.

Diungkapkannya, dia telah menjelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme tes seleksi tambahan tersebut.

“Namun masyarakat tak yakin, sehingga perlu mempertanyakannya kepada pihak-pihak terkait,” ungkap kades yang akrab disapa Jok Wie ini.

Balon kades lainnya, M Dedi Febriansyah mengaku hanya ingin meminta transparansi dan keadilan dari panitia seleksi. Ia menyebut telah melengkapi portofolio saat seleksi tambahan.

“Sementara balon kades lain ada yang tak melengkapi, tapi peringkat hasil tes kami di bawah mereka yang tidak melampirkan portofolio,” ujarnya.

Pihaknya meminta Balitek Unsri membuktikan dan membuka secara gamblang hasil Lembar Jawaban Komputer (LJK).

“Jika tuntutan dikabulkan dan hasilnya terbukti memang tak lulus kami ikhlas menerima,” imbuhnya.

Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Akhmad Lutfi menuturkan, terkait tuntutan untuk membuka hasil LJK adalah kewenangan Balitek Unsri sebagai penyelenggara seleksi tambahan balon kades.

“Kami akan berkoordinasi dengan Balitek Unsri, intinya masalah ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkades yang sudah terjadwal,” tuturnya.

Menurut Lutfi berdasarkan Pasal 50 Ayat 1 Perbup Nomor 43 Tahun 2022, jika dalam satu desa jumlah balon kades melebihi lima orang maka dilakukan seleksi tambahan.

“Kemudian Ayat 2 menyebutkan, panitia desa meminta panitia kabupaten melaksanakan tes secara independen. Perlu diketahui, 3 Agustus ialah penetapan balon menjadi calon kades dan pengundian nomor urut,” pungkasnya. (*)