[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengagalkan penyelundupan benih lobster dengan mengamankan tiga orang pelaku jelang lebaran ini, Jumat (29/4/2022).
Dari ke tiga pelakunya, Hasan (53) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Y S Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapatkan itulah, anggota kita Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang sedang melaksanakan patroli untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut, tepatnya saat bongkar muat di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, ujarnya.
Mendapati informasi dari warga bahwa adanya bongkar muat yang mencurigakan, pada pukul 23.40 WIB, Patroli Ditpolairud Polda Sumsel dengan cepat menuju tempat kejadian perkara yang dipimpin langsung Kompol Budi Santoso S Sos bersama ABK Kapal dan didapati proses bongkar muat penyelundupan Benih Lobster dan langsung mengamankan ketiga pelaku ini.
“Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat,” katanya.
Dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis lobster yakni jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor.
“Selain benih lobster anggota kita turut mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit Speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang,” tambahnya.
Anggota Ditpolairud Polda Sumsel kini masih melakukan pengejaran Nahkoda speedboat.
“Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tukasnya.