BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Gagalkan Penyelundupan Land Cruiser, Tim Gabungan Rapikan Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia di Kapuas Hulu

×

Gagalkan Penyelundupan Land Cruiser, Tim Gabungan Rapikan Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia di Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.KAPUAS HULU – Aparat gabungan kembali menunjukkan taringnya di wilayah perbatasan. Sebanyak 1 unit mobil mewah jenis SUV Toyota Land Cruiser berhasil diamankan dalam Operasi Penindakan Terpadu atas Impor Kendaraan Bermotor Tanpa Dokumen Pabean di Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.

Operasi yang berlangsung selama Jumat sampai dengan Senin, 19–22 Juni 2026 itu berhasil mencegah potensi kerugian negara dan menutup rapat celah penyelundupan di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia. Perkiraan nilai kendaraan yang disita mencapai Rp250.000.000.

Aksi dimulai dari informasi intelijen yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan P2 KPPBC TMP C Nanga Badau pada Jumat, 19 Juni 2026.

Informasi menyebut ada 1 unit mobil bernomor plat Malaysia yang diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia melalui Jalur Tidak Resmi dan berada di area perlintasan tidak resmi sekitar Desa Langau.

Tanpa menunggu lama, Tim P2 Bea Cukai Nanga Badau bersama Personel BIN Kapuas Hulu langsung bergerak ke lokasi. Di lapangan, mereka segera menggelar koordinasi taktis dengan Personel Pos Langau Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav/3 ADC.

Tim gabungan kemudian melakukan patroli dan penyisiran di titik-titik rawan perlintasan tidak resmi seputaran Desa Langau.

Saat penyisiran, tim berhasil menemukan 1 unit Toyota Land Cruiser yang dimaksud terparkir tanpa pengemudi. Petugas berkoordinasi dengan Kepala Desa Langau untuk mencari pemilik kendaraan.

Karena tidak ditemukan, Tim P2 Bea Cukai langsung memasang tanda pengaman berupa segel kertas pada mobil tersebut.

Operasi dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2026. Tim P2 Bea Cukai memperluas koordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan di Puring Kencana. Hadir dalam kegiatan itu Polsek Puring Kencana, Koramil Puring Kencana, pihak Kecamatan, dan Satgas Pamtas Yonkav/3 SSK II.

Aparat gabungan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pemahaman kepada perangkat desa, tokoh adat, serta tokoh masyarakat Desa Langau agar tidak terlibat atau memfasilitasi penyelundupan.

Melalui proses negosiasi persuasif, akhirnya disepakati kendaraan asing tersebut diserahkan kepada pihak berwenang. Mobil langsung dievakuasi ke Kantor Bea Cukai Nanga Badau di Kecamatan Badau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

*Modus Pelanggaran dan Tindak Lanjut Hukum*

Modus Operandi: Memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean yang sah. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) dan Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Tindak Lanjut. Barang Hasil Penindakan berupa 1 unit SUV saat ini telah diamankan dan disimpan dengan aman di sarana penyimpanan KPPBC TMP C Nanga Badau untuk proses hukum lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Henry Sinuraya Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperkuat melalui sinergi yang intensif dengan TNI, Polri, dan instansi terkait guna menutup rapat celah penyelundupan barang-barang ilegal.

“Kami juga sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan demi melindungi perekonomian dan keamanan negara.”kata Henry.

Sementara itu, Letkol Kav Alfid Dwi Arisanto, komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam menjaga keamanan serta menutup setiap celah penyelundupan di wilayah perbatasan negara.

“Keberhasilan penggagalan penyelundupan kendaraan ini merupakan hasil nyata dari kerja sama yang solid, didukung pertukaran informasi intelijen yang cepat serta patroli terpadu di lapangan, “tuturnya.

Tak hanya itu, Wilayah perbatasan merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus kita jaga bersama.

“Satgas Pamtas akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, merugikan keuangan negara, maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku.”tegasnya.

Hal senada disampaikan, Ipda E.BA Simatupang Kapolsek Puring Kencana mengatakan Polri sesuai kewenangannya menurut undang-undang terus konsisten melakukan penegakan hukum, khususnya Polsek Puring Kencana dalam memantau setiap aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya pelanggaran hukum di wilayah perbatasan negara.

“Kami siap bersinergi dan sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak—baik TNI, Bea Cukai, dan khususnya seluruh lapisan masyarakat—untuk melaporkan setiap aktivitas pelanggaran hukum di wilayah perbatasan, apakah itu TPPO, Narkotika, termasuk tindakan penyelundupan, “katanya

Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan penegakan hukum lintas instansi yang telah dicapai saat ini.

“Kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin demi mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah perbatasan.”tuturnya.

Kemudian, Kapten Cba Rino Apriyanto Danramil Puring Kencana menyatakan Sinergitas, soliditas, dan kekompakan yang kuat antar-aparat keamanan lintas sektoral di wilayah perbatasan merupakan pilar utama dan pendukung kuat untuk mempersempit ruang gerak serta menutup jalur keluar masuknya barang-barang ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketat dan sinergi lintas sektoral adalah kunci utama menjaga kedaulatan serta perekonomian negara di wilayah perbatasan, “tutupnya. (*)