MATTANEWS.CO, MALANG — Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau, melalui operasi penindakan.
Dalam operasi kali ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Mendapati informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang menggunakan kendaraan berupa mobil barang warna putih.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,
“Tim Bea Cukai Malang segera melakukan pengembangan informasi dan patroli darat di sejumlah jalur yang dicurigai sebagai rute perlintasan,” ungkapnya.
Tim Bea Cukai Malang dalam patroli tersebut membuahkan hasil saat pada Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 00.10 WIB, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Petugas kemudian melakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan. Namun, pengemudi kendaraan tidak bersikap kooperatif dan justru berusaha melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.
‘Situasi ini memicu pengejaran yang berlangsung hingga akhirnya, pada pukul 00.45 WIB, pengemudi meninggalkan kendaraan di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau dan melarikan diri ke area perkebunan warga,” jelasnya.
Petugas melakukan penyisiran di area tersebut, namun hingga kegiatan berakhir, pelaku belum berhasil ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggalkan, petugas menemukan Barang Kena Cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS sebanyak 23.200 bungkus atau setara dengan 464.000 batang.
“Barang tersebut disimpan di bagian belakang kendaraan. Dalam rangka kelengkapan administrasi, petugas turut berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat sebagai saksi atas kegiatan penindakan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut telah diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMC Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun total perkiraan nilai barang mencapai Rp689.040.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp346.144.000.
Nilai tersebut bukan sekadar angka,
melainkan representasi dari penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional, seperti pembiayaan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, berkomitmen untuk menekankan bahwa penindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak negara dan pelaku usaha yang patuh.
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.














