MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua Tim Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) Mahfud Bahtiar ditemani M Muslim selaku pihak kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Jumat (03/92/2023) sore.
Adapun kedatangan mereka untuk melaporkan yang dituju pada ketua umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri, Direktur utama Dana Pensiun Pusri, kepala kantor cabang pembantu Bank Mandiri Pusri serta Direktur PT Sri Purna Karya dalam dugaan kasus penggelapan/penipuan pemotongan uang gaji pensiun dengan modus pemotongan uang duka pada rekening nasabah milik pensiunan pusri tanpa konfirmasi ke pemilik rekening yang sah.
Sementar Laporan pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLPN / 41 / II / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.
Ketua Tim Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) Mahfud Bahtiar mengatakan ada pemotongan uang gaji para pensiunan pusri sebesar Rp 15 ribu setiap bulan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin para pensiunan. Pemotongan gaji sebesar Rp 15 perbulan sudah selama 29 tahun. Untuk anggota Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) saja jumlahnya 600 orang sedangkan untuk jumlah para pensiunannya berjumlah 4500 orang.