MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Nasib guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memantik keprihatinan serius. Alih-alih merasakan peningkatan kesejahteraan setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai ASN, sebagian guru justru mengaku hanya menerima gaji Rp350 ribu per bulan. Setelah dipotong Iuran Wajib Pegawai (IWP), penghasilan yang bisa dibawa pulang bahkan tinggal sekitar Rp300 ribu.
Fakta itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KXomisi A dan pimpinan DPRD Tulungagung di Ruang Aspirasi DPRD, Rabu (11/2/2026) sore. Suasana rapat mendadak hening ketika Dian, guru PPPK Paruh Waktu yang mengajar di SDN Bulusari 3, Kecamatan Kedungwaru, menyampaikan keluhannya sambil menahan tangis.
“Sekarang saya hanya menerima Rp300 ribu saja, setelah dikurangi IWP,” ujarnya dengan suara bergetar.
Tangis Dian pecah saat menceritakan tunjangan sertifikasi yang tak lagi cair. Sejak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan ditempatkan di sekolah baru, ia mengaku tidak mendapatkan jam mengajar maksimal yang menjadi syarat pencairan tunjangan.
“Untuk beli sepatu saja saya tidak mampu. Sepatu saya butut,” katanya sesenggukan, sembari melepas sepatu dan memperlihatkannya kepada pimpinan dewan.
Lebih jauh, Dian mengungkapkan kondisi ekonomi keluarganya yang kian terjepit. Dengan penghasilan Rp300 ribu per bulan, ia harus berhemat ekstrem demi mencukupi kebutuhan hidup bersama dua anaknya. Ia juga masih menanggung kewajiban kredit bank yang sebelumnya dijaminkan melalui SK sertifikasi.
“Saya ini berpendidikan S1. Masak gajinya kalah dengan tukang sapu,” tuturnya lirih.
Keluhan serupa disampaikan Candra Dian Rahman, Ketua Forum GTKN PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tulungagung. Ia menyebut mayoritas guru PPPK Paruh Waktu menghadapi realitas yang sama.
“Sejak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji saya Rp350 ribu. Yang bisa diambil hanya sekitar Rp300 ribu karena sudah dipotong IWP,” ungkapnya.
Candra membandingkan kondisi tersebut dengan masa saat masih berstatus honorer. Kala itu, ia menerima honor sebagai operator BOS sebesar Rp1 juta ditambah uang transpor Rp350 ribu dari Pemkab Tulungagung. Namun setelah menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, ia tidak lagi diperbolehkan merangkap tugas operator BOS.
“Kalau dihitung, sehari kami seperti digaji Rp10 ribu. Seharga satu liter bensin pertalite,” katanya.
Menurutnya, ribuan guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung kini berada dalam situasi serupa. Untuk guru SD, gaji disebut berkisar Rp350 ribu per bulan, sementara sebagian lainnya menerima Rp400 ribu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., menegaskan komitmen lembaganya untuk memperjuangkan nasib para guru. DPRD, kata dia, akan mendorong solusi konkret dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah pusat.
“Jawaban kami singkat: mendukung,” tegas Marsono.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, S.H., S.Pd., M.Si., menyebut persoalan ini membutuhkan pembahasan lanjutan. Salah satu isu krusial adalah pemerataan jam mengajar, terutama bagi guru penerima tunjangan sertifikasi.
“Karena kekurangan jam mengajar, tunjangannya tidak dapat dicairkan. Nanti, begitu mendapat jam mengajar 24 jam per minggu, tunjangan akan cair kembali. Ini yang sedang kami kerjakan, pemerataan jam mengajar,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, ratusan guru PPPK Paruh Waktu menggelar doa bersama di depan Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung. Mereka menanti hasil RDP yang digelar perwakilan guru bersama Komisi A dan pimpinan dewan, berharap ada kepastian atas nasib dan kesejahteraan mereka.
Kondisi ini kembali menyoroti ironi dunia pendidikan. Di tengah tuntutan profesionalisme dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan tenaga pendidik justru masih menjadi pekerjaan rumah. Pemerintah daerah dan pusat kini dituntut tak sekadar mendengar, tetapi segera menghadirkan kebijakan nyata. Sebab bagi para guru, persoalan ini bukan lagi soal angka, melainkan tentang keberlangsungan hidup.














