BERITA TERKININUSANTARATNI DAN POLRI

Gandeng Forkompicam dan Kades Polisi Tertibkan Balap Liar di Kawasan Mungguk Aduh Mentebah, 23 Kendaraan Diamankan 

×

Gandeng Forkompicam dan Kades Polisi Tertibkan Balap Liar di Kawasan Mungguk Aduh Mentebah, 23 Kendaraan Diamankan 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan, jajaran Polsek Mentebah melaksanakan kegiatan penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Lokasi dan Dasar Hukum

Pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, kegiatan digelar di kawasan Mungguk Aduh, Dusun Bangan Permai, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.

Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik kumpul remaja dari Kecamatan Mentebah dan Kecamatan Bunut Hulu saat sore hari menjelang berbuka puasa, bahkan sering dimanfaatkan sebagai arena balap liar.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Mentebah Nomor: 56/II/PAM.3.3/2026 tanggal 21 Februari 2026 tentang Razia dan Penertiban Knalpot Brong.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Mentebah IPTU Didik Rianto, melibatkan personel Polsek Mentebah, personel Polsek Bunut Hulu, unsur Posramil Mentebah, pihak Kecamatan Mentebah, serta perangkat Desa Tanjung Intan dan Desa Mentebah.

Kepala Kepolisian Sektor Mentebah, IPTU Didik Rianto menyampaikan dalam pelaksanaan penertiban, petugas mendapati sebanyak 23 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan sebagian besar tanpa pelat nomor.

“Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Yamaha MX, Honda CRF, Yamaha R15, Yamaha MX King, Honda Supra GTR 150, Yamaha WR, hingga Suzuki Satria F, “bebernya.

Namun demikian, kata Kapolsek penertiban masih mengedepankan pendekatan humanis.

“Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diberikan teguran dan kesempatan untuk mengganti knalpot dengan standar pabrikan, “tutur IPTU Didik.

Kemudian, knalpot brong yang terpasang langsung diamankan oleh petugas, dan pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi kendaraan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan ini, Polsek Mentebah juga memberikan imbauan kepada para pengendara terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas, seperti penggunaan helm, kelengkapan kaca spion, serta kelayakan teknis kendaraan.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan dan upaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya, “ucap Kapolsek.

IPTU Didik jelaskan kawasan Mungguk Aduh yang berada di perbatasan Kecamatan Mentebah dan Kecamatan Bunut Hulu memang kerap menjadi lokasi “ngabuburit” anak muda setiap menjelang Ramadan.

“Jalan lintas selatan di area tersebut sering disalahgunakan sebagai arena balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, “terang IPTU Didik.

Untuk itu, Polsek Mentebah menegaskan bahwa kegiatan penertiban balap liar dan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkala.

“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Mentebah, “pungkasnya mengakhiri. (*)