Reporter : Poppy
JAKARTA, Mattanews.co – Demi Mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatkan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19) di ibukota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, yang disahkan pada tanggal 19 Agustus 2020.
Pergub tersebut turut mengatur penerapan ganjil genap saat PSBB transisi.
Dalam aturan baru yang diteken Anies pada 19 Agustus 2020 dan telah diundangkan pada hari yang sama, Hanya saja, aturan ini baru akan dilaksanakan setelah Keputusan Gubernur dan Pedoman Teknis terbit.
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf a, dikutip mattanews.co, Jumat (21/8/2020).
Pergub 80/2020 itu menjelaskan bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.
Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.
Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara.
Lalu kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (plat kuning); kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
Selain itu kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang; serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum akan menerapkan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di masa PSBB Transisi.
“Belum diterapkan (aturan ganjil-genap sepeda motor), acuan kami Pergub 88 tahun 2019,”kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Kombes Pol Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Editor : Poppy Setiawan














