MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Enam terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara dilahan PT.Bukit Asam (PT.BA) periode 2010-2014, oleh PT.Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) dan PT.Bara Centra Sejahtera (PT.BCS) di Kabupaten Lahat, sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (10/3/2025).
Ke 6 orang Terdakwa tersebut yaitu, Terdakwa, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT.Andalas Bara Sejahtera PT.ABS/PT.BCS, Budiman selaku Dirut PT.ABS/PT.BCS, Gusnadi selaku Direktur/Komisaris PT.ABS/PT.BCS, sementara itu Terdakwa dari Dinas Distamben Lahat yaitu, Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat
Tim JPU Kejati Sumsel sampaikan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, serta dihadiri oleh para Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya JPU menilai, bahwa perbuatan para Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara hal-hal yang meringankan, bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut dan memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing, pidana penjara selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
Selain dijatuhi pidana penjara JPU Kejati Sumsel juga memberikan hukuman tambahan kepada Terdakwa yang merupakan petinggi PT.ABS, untuk membayar Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 164 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah dengan pidana kurungan 7 tahun 6 penjara.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, Terhadap tiga terdakwa mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, yakni Terdakwa Misri dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, untuk Terdakwa Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti masing-masing dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ungkap JPU.
Selain dikenakan pidana penjara ketiga terdakwa dari Dinas Pertambangan dan Energi Lahat, dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP), untuk Terdakwa Misri dikenakan Rp 320 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 tahun penjara, untuk Terdakwa Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti masing-masing Rp 90 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 2,2 tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Masing-masing akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Modus yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu dengan mengeluarkan surat asal barang atas produksi batu bara PT.Andalas Bara Sejahtera, kemudian PT.Andalas Bara Sejahtera melalui Kepala Teknik Tambang, PT.Andalas Bara Sejahtera yaitu Almarhum Jaja Sutarja memberikan uang kepada terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Levi Desmianti dengan ditransfer melalui dua rekening milik saksi Siti Zaleha pada rekening Bank Mandiri.
Atas persetujuan tiga terdakwa yaitu pihak PT.Andalas Sejahtera, saksi Jaja Sutarja juga telah mentransferkan uang ke rekening Siti Zaleha sebanyak 14 transaksi pada bank Mandiri dengan total Rp 978 juta lebih.
Saksi Siti Zaleha juga pernah menerima dana dari saksi Leo Satria Eka Putra Staf PT Andalas Bara Sejahtera sebanyak 25 kali, melalui transfer dengan total 351 juta lebih sehingga total uang keseluruhan mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
Setelah Siti Zuleha menerima transfer dari Jaja Sutarja dan Leo Satria Eka Putra pihak dari PT Andalas Bara Sejahtra, kemudian Siti Zuleha atas perintah terdakwa Misri da uang tersebut dibagikan secara transfer dan tarik tunai dengan rincian diantaranya, untuk terdakwa Misri sebesar Rp 179 juta, Rp 370 juta, untuk honor dan perjalan Distamben Lahat Rp 25 juta dan transaksi lainnya.
“Kemudian Siti Zuleha juga mentransfer Rp 17 juta ke terdakwa Levi Desmianti dan mentransfer ke rekening istri dari Syaifullah Aprianto Rp 27 juta lebih dan Siti Zuleha juga membagikan uang kepada Syaifullah Aprianto dan Levi Desmianti, dari catatan Siti Zuleha juga tertera uang untuk Syaifullah Aprianto dan Levi Desmianti. Untuk Rp Saifullah Rp 22 juta dan Rp 42 juta. Sedangkan Levi Rp 33 juta dari Rp 42 juta.














