MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Seorang Pria berinisial DTA (45) alamat Dusun Baujeng RT 04 RW 06 Desa Baujeng Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan diamankan Unit Reskrim Kepolisian sektor Kalidawir telah melakukan pencurian barang berupa 1 buah Diesel merk Hiirochi beserta gledekan (tempat untuk memeras tebu red.), Jum’at (6/8/2021).
Adapun tempat kejadian perkara masuk di Dusun Ngrejo Desa Joho Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh saksi yaitu Wildan (26) dan Abdul Rozak (25). Keduanya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik Prayitno Hadi (49) alamat Dusun Ngrejo RT 02 RW 04 Desa Joho Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Setelah itu dilaporkan dikantor Polsek Kalidawir.
“Iya benar, penangkapan DTA (45) oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir pada Jum’at (6/8/2021) sekira pukul 05.15 WIB,” kata Kapolsek Kalidawir AKP Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat kepada mattanews.co melalui keterangan singkat, Sabtu (7/8/2021).
“Pelaku saat diamankan mengaku kos di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.
Iptu Tri Sakti menerangkan berdasarkan keterangan pelapor, petugas melakukan penyelidikan setelah mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Begini, dari keterangan pelapor awalnya korban bermaksud membersihkan 1 buah Diesel merk Hiirochi beserta gledekan sebagai tempat memeras tebu dengan cara dilepas bagian atasnya (alat untuk memeras tebu red.), Kamis (5/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB,”terangnya.
“Berikutnya, seperti biasa korban usai berjualan menyimpan mesin bersama gledekannya tersebut dibelakang penggilingan daging Barokah Jaya, selanjutnya ditinggal pulang berjarak 50 meter,” sambungnya.
Kata Tri Sakti, korban terkejut melihat alat yang biasa dipakai mencari nafkah tersebut sudah tidak ada pada tempatnya.
“Kejadian itu pada Jum’at (6/8) sekira pukul 03.00 WIB. Lantas korban mengajak temannya mencari siapa pencurinya. Dalam pencarian tersebut melihat sebuah sepeda motor Suzuki Shogun R 125 warna merah hitam Nopol AG 3341 SB sedang menarik sebuah diesel yang diduga milik korban, jaraknya sudah lumayan jauh sekira 1 kilometer dari tempat penyimpanan,” Tri Sakti menambahkan.
“Korban dibantu temannya akhirnya mengamankan pelaku lantas dibawa ke balai Desa Joho. Selanjutnya dilaporkan ke kantor Polsek Kalidawir,” imbuhnya.
Selang berapa lama, petugas datang ke Balai Desa Joho, setelah meminta keterangan saksi dan korban, petugas langsung mengamankan pelaku DTA (45) bersama barang bukti.
“BB tersebut diantaranya 1 buah diesel merk Hiirochi beserta gledekan atau tempat untuk memeras tebu, 1 buah kebo/sak plastik (bekas tempat karbonat powder red.), 1 unit sepeda motor Suzuki shogun R125, warna merah hitam Nopol AG 3341 SB dan 1 buah jaket warna hitam,” ujarnya.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama digelandang ke Mapolsek Kalidawir sekira pukul 05.15 WIB. Atas kejadian pencurian tersebut taksir kerugian lebih kurang Rp 2.700.000 rupiah,” sambung Tri Sakti.
Sementara untuk proses penyidikan, petugas menahan pelaku di tahanan Polsek Kalidawir.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana,” tandasnya.














