Gasak Rumah Tetangga, Cahaya Wiguna Ditindak Tegas

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Cahaya Wiguna (33) warga Jalan KI Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang terpaksa ditindak tegas Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa, Senin (18/10) sekitar pukul 07.00 WIB. Pasalnya, tersangka ini bedat rumah tetangganya, Okta Mulia (28) di Jalan KI Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang dan sukses menggasak uang tunai sebesar Rp 130 juta pada Minggu (17/10) sekitar pukul 13.45 WIB.

“Tersangka ini terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba kabur saat akan dibawa ke kantor,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, kepada awak media.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka tidak lain mengintai rumah korban dan dengan merusak jendela kamar, tersangka mengambil uang sebanyak Rp 130 juta yang disimpan dalam lemari kamar korban.

“Usai mencuri uang korban, tersangka menggunakannya untuk membeli satu unit mobil Avanza Hitam dan dua unit handphone. Kini mobil dan dua dus kotak handphone, serta sisa uang sebesar Rp. 1.65 juta kita sita untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas ulahnya tersangka akan diterapkan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

Tersangka mengaku, dirinya mencuri untuk gaya hidup.

“Saya belikan uang tersebut untuk gaya hidup pak. Saya beli mobil dan handphone untuk saya pakai sendiri,” jelasnya tertunduk malu.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Modus Jual Kendaraan Murah, Kawanan Begal di Palembang Aniaya Pasutri

Pos terkait