Gasak Uang Jutaan Rupiah, Demi Beli Perhiasan, Wanita di Tulungagung Diringkus Polisi


oleh
Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Fly
KR (39) usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Foto: Doc Humas Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Demi berpenampilan menarik, KR (39) rela melakukan perbuatan melanggar hukum. Diduga perempuan itu telah melakukan tindak pidana pencurian di sekolah Taman Kanak-kanak Kelurahan Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung

Diketahui KR berdomisili di jalan Ahmad Yani Timur Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota Komisaris Polisi Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori membenarkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

“Benar, beberapa jam kemudian KR berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota diduga sebagai pelaku pencurian uang di sebuah sekolah TK di Kelurahan Kampungdalem,” kata Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Kamis (22/9/2022) Siang.

Iptu Anshori menambahkan berdasarkan laporan dari ATW (Korban.red) kejadian tindak pencurian itu terjadi sekira pukul 10.30 WIB dimana saat itu korban meninggalkan ruang kelas untuk menunggu murid-muridnya yang akan dijemput oleh wali murid.

Sebenarnya korban sudah menaruh curiga melihat gerak-gerik KR yang masuk ke ruang kelas setelah langsung keluar lagi.

“Merasa curiga korban masuk ruang kelas lagi dan mendapati uang 3.000.000 rupiah yang ditaruh di dalam tas sudah raib,” tambahnya.

“Atas kejadian itu, korban langsung lapor ke Polsek Tulungagung Kota,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menjelaskan atas keterangan dari korban, pihak petugas tidak kesulitan mengungkap kasus tindak pencurian di sebuah TK di Kelurahan Kampungdalem.

“Berbekal mengantongi ciri-ciri, hanya dengan hitungan jam petugas akhirnya meringkus pelaku dirumahnya sekira pukul 14.00 WIB,” terangnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku yaitu sebuah kalung dan dua buah cincin. Pengakuan dari pelaku uang curian dibelikan perhiasan jika ditaksir sekita 3.000.000 rupiah,” sambungnya.

Oleh petugas, kata Anshori pelaku berikut BB dibawa dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara pelaku kita jebloskan di tahanan Polsek Tulungagung Kota,” ujarnya.

“Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal Pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :