MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (26/7/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta dihadiri oleh saksi 13 orang saksi diantaranya, Zakirin, Hervina, Rully, Nabila dan saksi lainnya.
Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, saksi Zakhirin selaku Kabid Pengendalian Korpri dan juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banyuasin mengatakan, kami mendapatkan gaji sebesar Rp 500 rubu /bulan dimulai tahun 2022, kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat dalam bentuk apa pun, dan kami tidak tahu persis dimana kantor Korpri dan hingga saat ini kami masih mencari SK,
Mendengar penjelasan saksi Zakirin,.PH terdakwa mempertanyakan pernyataan saksi tersebut, dimana berdasarkan bukti yang dimiliki, bahwa saksi Zakirin menerima honor terhitung sejak tahun 2021.