Gawat “Makan Gaji Setiap Bulan” Saksi Kabid Pengendalian Tidak Tahu Dimana Kantor Korpri

Arief menjelaskan, Penghargaan tersebut diberikan untuk Kepala Daerah yaitu Bupati, membayar sebesar Rp 15 juta supaya memperoleh penghargaan.

“Saksi Hervina adalah, merupakan salah satu Staf di Kominfo dan juga menjabat sebagai Direktur di sebuah Radio,” urainya.

Saat ditanya terkait bobroknya struktur organisasi ditubuh Korpri Banyuasin, seperti statemen salah satu saksi yang mana saat ditanya, baik oleh majelis hakim maupun penasehat hukum, mengenai keberadaan kantor Korpri saksi menjawab tidak tahu, padahal yang bersangkutan mendapat gaji setiap bulan dari Korpri, Arief menanggapinya.

“Inilah kebobrokan, dari sisi pribadi saya, ini bukan dari sisi keorganisasian, tapi dari sisi Personnya, dan ini semua kesalahan dari Ketua Korpri, kalau Sekretaris dan Bendahara tidak punya kewenangan untuk membagikan, untuk menerangkan, untuk mensosialisasikan, karena ini tugas dari ketua,” tegas Arief.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta

Bagikan :

Pos terkait