MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian berinisial, TM (42), warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (16/9/2022) dini hari.
“Sebelumnya, ada laporan polisi terhadap TM atas dugaan tindak pidana pencurian 203 kotak keramik (batu) granit dan 2 buah kloset kamar mandi,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya menerima laporan dari korban pencurian, yakni Umar, warga Kota Padangsidimpuan, yang miliki Kebun di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Lanjut Kapolres, kebetulan, Umar mempunyai 203 kotak keramik batu granit dan 2 buah kloset kamar mandi yang diletakkan di Kebun tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, sambung Kapolres, pihaknya mengantongi identitas terduga pelaku, yang tak lain adalah TM. Alhasil, TM berhasil diamankan di salah satu Show Room mobil yang berada tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Padangmatinggi.