MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu diantara puluhan desa yang mengembalikan dana ke Rekening Kas Desa atas penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang disinyalir tidak bisa dipertanggungjawabkan pada tahun 2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Suratman melalui Bendahara Ahmad Khoiru tidak menampik hal itu memang benar.
“Jadi begini, Desa Tambakrejo tahun 2021 pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2020,” kata Khoiru lebih akrab disapa kepada mattanews.co di kantor Balai Desa setempat, Kamis (6/1/2021).
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan tersebut adapun pihak Desa harus mengembalikan dana jutaan rupiah ke Rekening Kas Desa (RKD) bisa ditanyakan langsung kepada Kepala Desa Suratman.
Namun demikian, sebenarnya penggunaan APBDesa tahun 2020 Desa Tambakrejo itu sudah sesuai yang dianggarkan, karena keadaan yang sifatnya mendesak ada yang dicancel (Dibatalkan.red) diantaranya pelatihan untuk peternak kambing sejumlah 20 juta rupiah.
“Monggo (Silakan.red) ditanyakan kepada Pak Kades, apakah benar pernah kembalikan dana ke RKD,” tambahnya.
“Iya benar, pelatihan peternak kambing etawa batal sekira bulan Maret 2021, pembangunan talud juga, disamping pembangunan pos siskamling, semua itu dialihkan untuk penanganan Covid-19 juga untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Maaf , kalau untuk pos siskamling baru Desember 2021 dilakukan rehab sekarang sudah jadi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Khoiru menjelaskan, dirinya tidak membantah pernah mengembalikan dana ke RKD Tambakrejo sejumlah Rp 8.152.000,- pada bulan April 2021.
“Iya benar, saya pernah transfer ke RKD Tambakrejo 8.152.000 karena beda Bank maka dikenai biaya tambahan 6.500 pada April 2021 pukul 13.42 WIB,” terang Khoiru terlihat gugup dan grogi dengan nada gemetar.
“Dana yang dikembalikan berdalih kelebihan pembelian paving,” sambungnya.
Penggunaan APBDesa 2020, memang di tahun 2021 ada 3 kali perubahan.
“Untuk bulan tidak hafal, kapan itu terjadi perubahan,” ujarnya.
“Namun begitu, menurutnya sesuai dengan pagu kok penggunaan APBDesa tahun 2020 untuk Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung,” tandasnya.














