Gegara Narkoba, Oknum Personil Polres Pasangkayu di Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

MATTANEWS.CO, SULBAR – Kepolisian resor pasangkayu melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Oknum Kepolisian berinisial Brigpol H yang terlibat kasus narkoba.

Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K di hadiri para Kabag, para Kasat, Kapolsek Jajaran, para perwira dan Personel polres Pasangkayu berlangsung di lapangan apel corona Polres Pasangkayu, Senin (26/2/2024)pagi.

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat keputusan kepala kepolisian Daerah Sulawesi Barat (kapolda Sulbar) berdasarkan Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tangga 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia Setiawan S.I.K, melalui Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K dalam upacara tersebut mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru ia laksanakan bersama personil polres pasangkayu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran.

Bagikan :

Pos terkait