Dalam rapat koordinasi yang digelar KIP Aceh Tamiang itu, menimbulkan berbagai pertanyaan baik dari saksi maupun pengurus partai terhadap hasil penghitungaan suara aplikasi sirekap.
Caleg DPRK dari Partai PAN Aceh Tamiang, Ir. Rusman mengatakan, Rekapitulasi suara di kecamatan berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019, yang dibicarakan tentang aplikasi sirekap, siapa yang masukkan angka perhitungan suara sehingga terjadi adanya perubahan angka.
“Kami merasa tidak puas dan meminta perhitungan suara ulang,”ucapnya.
Disisi lain, kekecewaan juga muncul dari Sekretaris PNA , Samsul Bihar, karena setiap TPS pada jam pemungutan suara tidak sesuai dengan waktu yang tertera di aturan yaitu pukul 07.30WIB, tapi faktanya pemungutan suara buka lewat dari waktu yang ditentukan, meskipun demikian jadwal pemungutan suara tetap mengacu kepada aturan.
“Selain itu, kita meminta perhitungan ulang untuk seluruh tong suara per-dapil,”tandasnya.
Diakhir, rapat koordinasi itu, disimpulkan, bahwa Berdasarkan berita acara rapat koordinasi bersama nomor : 41/PL.02.1-BA/ 1 116/2024 tentang koordinasi antara KIP Aceh Tamiang dan panitia pengawas pemilihan Aceh Tamiang serta pimpinan dan partai politik nasional maupun lokal terkait rekapitulasi di kecamatan menggunakan aplikasi sirekap dalam penyelenggaraan pemilu 2024, maka KIP Kabupaten Aceh Tamiang menyepakati beberapa hal sebagai berikut :