MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang tolak Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa Sarimuda yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) milik BUMD Sumsel, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, Senin (19/2024).
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta turut dihadiri oleh Terdakwa Sarimuda secara langsung.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Sarimuda, sudah masuk dalam pokok materi perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.
“Mengadili, menyatakan Eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Sarimuda tidak dapat diterima serta memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini dan dibuktikan dalam persidangan,” ungkap hakim saat tolak Eksepsi Sarimuda.
Setelah bacakan putusan sela, majelis hakim meminta penuntut umum KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.