MATTANEWS.CO, KOTA BATU – Beredar pemberitaan terkait wanprestasi dilakukan oleh Pengembang Perumahan Gauri Akratama, mendapat tanggapan dari Direktur PT Aldi Karya Gautama, Adipati Nopran Aldi bahwasanya tidak benar karena sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah yakni Youtje Datu Mangundap, Jumat (26/7/2024).
Direktur PT Aldi Karya Gautama menyebutkan, pihaknya memang ada keterlambatan pembayaran yang jatuh tempo pada 30 Juni 2024, tetapi diperjanjikan kedua dengan pemilik lahan sudah ada kesepakatan, hal ini juga dirinya akan segera melakukan pembayaran pelunasan setelah pencairan dari Bank dan ini sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Untuk dikatakan wanprestasi itu tidak benar adanya, karena kita sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah. Terkait sisa pembayaran itu disepakati setelah ada pencarian dari Perbankan,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa pembelian tanah seluas 10.767 meter di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu oleh PT Aldi Karya Gautama kepada pemilik tanah pada tahun 2022 dengan nilai 8,6 milyar tersebut terbayar 1,4 milyar.