BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Pengembang Perumahan Gauri Akratama Dianggap Wanprestasi, Direktur PT Aldi Karya Gautama Buka Suara

×

Pengembang Perumahan Gauri Akratama Dianggap Wanprestasi, Direktur PT Aldi Karya Gautama Buka Suara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA BATU – Beredar pemberitaan terkait wanprestasi dilakukan oleh Pengembang Perumahan Gauri Akratama, mendapat tanggapan dari Direktur PT Aldi Karya Gautama, Adipati Nopran Aldi bahwasanya tidak benar karena sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah yakni Youtje Datu Mangundap, Jumat (26/7/2024).

Direktur PT Aldi Karya Gautama menyebutkan, pihaknya memang ada keterlambatan pembayaran yang jatuh tempo pada 30 Juni 2024, tetapi diperjanjikan kedua dengan pemilik lahan sudah ada kesepakatan, hal ini juga dirinya akan segera melakukan pembayaran pelunasan setelah pencairan dari Bank dan ini sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Untuk dikatakan wanprestasi itu tidak benar adanya, karena kita sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah. Terkait sisa pembayaran itu disepakati setelah ada pencarian dari Perbankan,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa pembelian tanah seluas 10.767 meter di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu oleh PT Aldi Karya Gautama kepada pemilik tanah pada tahun 2022 dengan nilai 8,6 milyar tersebut terbayar 1,4 milyar.

Aldi pun menjelaskan bahwa segera membayar sisa pembayaran setalah ada perjanjian kedua kepada pemilik tanah. Namun dikatakannya, soal wanprestasi itu tidak bisa dibenarkan, menurutnya hal ini akan berdampak pada proses pencairan perbankan.

“Keterlambatan kemarin sudah ada kesepakatan bersama pemilik lahan, dari pihak saya selaku pengembang perumahan tidak menyetujui atas wanprestasi, karena kita sudah kesepakatan bahwa semua proyek yang kita jalankan ini tidak ada penipuan ataupun penggelapan dan semuanya transparan, sampailah terbentuknya legalitas jadilah split atas nama PT sampai saat ini, itu sudah kami buktikan,” urai Aldi.

Masih kata Aldi, “Kita akan menyelesaikan itu, karena saya janji kepada pihak pemilik tanah, kita urus perijinan, kita urus perbankan dan semuanya sudah sesuai tahapannya, bahkan segera dimulai pencairan oleh Bank,  jadi peluang untuk sisa pembayaran sangat besar sekali, karena kita sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank juga terkait lahan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur PT Aldi Karya Gautama mengungkapkan bahwa rencana pencairan dari bank tersebut lebih besar dari pada tanggungan tanah dan segera dibayarkan kepada pihak pemilik tanah.

“Setelah analisa data dari user-user ini, karena kita sudah punya 17 user kurang lebih totalnya 12 milyar, sekarang lagi surve sudah ada 4 SPK dengan nominal per user 600 juta’an yang dalam waktu satu kurang lebih satu bulan ini,” ungkapnya.

Dikatakannya untuk pembayaran pelunasan, karena proses tahap analisis keuangan sudah clear baru bisa dicairkan, selain itu dirinya telah menyiapkan cadangan untuk pembayaran yang kedua dari user dengan pembelian secara KPR.

“Kalau cair dari bank kita lakukan pembayaran pelunasan ke pemilik tanah, biasanya dari bank juga ada Pinjaman Pelunasan Tanah dan itu yang sudah disepakati bersama,” ucapnya.

Terlebih perumahan Gauri Akratama sendiri sudah mengantongi dokumen dan perizinan lengkap diantaranya, KRK, SPPL, PEIL banjir, Site Plan, dan Split.

Sementara itu, terkait dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga peralihan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT Aldi Karya Gautama dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dimungkinkan adanya pembatalan secara sepihak.

Menurut salah satu Notaris di Kota Batu mengenai hal tersebut, bilamana sudah terjadi peralihan yang telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan tidak mungkin dibatalkan secara sepihak karena menuju proses peralihan harus disepakati antara penjual dan pembeli.